Back

Kemendag akan Deregulasi Kebijakan, Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo Soal Penghapusan Kuota Impor

  • Kemendag siap deregulasi kebijakan impor-ekspor sesuai arahan Presiden terpilih Prabowo untuk menghapus kuota impor dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
  • Barang impor ilegal senilai Rp15 miliar disita, mayoritas dari Tiongkok, karena tidak sesuai SNI, tanpa label bahasa Indonesia, dan membahayakan konsumen.
  • Harga kelapa melonjak karena ekspor tinggi, Kemendag mempertemukan pelaku industri dan eksportir untuk menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan keuntungan petani.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait rencana penghapusan kuota impor melalui langkah deregulasi kebijakan. Deregulasi tersebut mencakup penyederhanaan aturan impor, ekspor, hingga kemudahan berusaha untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.

"Dari sisi Kemendag, deregulasi akan difokuskan pada kebijakan impor, ekspor, dan kemudahan berusaha. Semua kebijakan yang mendukung iklim usaha yang lebih baik akan kami sederhanakan," ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Kamis.

Langkah ini juga ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas Deregulasi yang akan bekerja lintas kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi serta menyusun langkah strategis ke depan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, pada tanggal 8 April lalu, menyerukan kepada jajaran pemerintah terkait untuk menghapus kuota impor, khususnya untuk barang-barang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, kebijakan kuota impor justru menghambat arus perdagangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan yang lebih transparan dan adil, serta mencegah terjadinya monopoli impor oleh segelintir pihak. Salah satu komoditas yang menjadi sorotannya adalah daging.

"Mau impor apa, silakan dibuka saja. Rakyat kita juga cerdas, kan? Bikin kuota-kuota, lalu hanya perusahaan A, B, C, D yang ditunjuk. Hanya mereka yang boleh impor, enak saja," tegas Prabowo.

Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Kemendag memaparkan hasil pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2025. Dalam pengawasan tersebut, Kemendag bersama kementerian/lembaga teknis terkait berhasil menyita produk impor dan lokal yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang-barang yang disita berasal dari 10 perusahaan impor dan 10 perusahaan lokal, mencakup lima kategori produk impor seperti elektronik, mainan anak, tekstil, dan produk rumah tangga. Produk lokal yang disita terdiri dari elektronik dan alas kaki.

"Total barang yang disita nilainya mencapai Rp15 miliar. Banyak di antaranya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki manual serta kartu garansi, dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia," ungkap Mendag.

Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Beberapa contohnya adalah rice cooker, velg motor, dan mainan anak yang dinilai membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar.

Dampak Barang Impor Ilegal pada Industri dan Konsumen

Kemendag menegaskan bahwa barang-barang impor ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri. Produk yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan risiko keselamatan, sementara ketiadaan kartu garansi dan petunjuk penggunaan membuat konsumen tidak mendapat perlindungan memadai.

"Saat ini barang-barang tersebut masih dalam tahap pengemasan dan akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Tanggapi Kelangkaan Kelapa dan Usulan Stop Impor Jaket

Terkait kelangkaan dan kenaikan harga kelapa di pasar domestik, Kemendag mengungkapkan hal ini disebabkan oleh maraknya ekspor karena harga di pasar internasional lebih tinggi. Untuk menstabilkan pasokan dan harga di dalam negeri, Kemendag telah mempertemukan pelaku industri dan eksportir guna mencari solusi bersama.

"Kita cari titik tengah agar pasokan dalam negeri terpenuhi tanpa merugikan petani," kata Mendag lebih lanjut.

Sementara itu, soal usulan dari Kementerian Perindustrian untuk menghentikan impor jaket selama 3-6 bulan, Kemendag menyebut hal tersebut sebagai salah satu opsi yang sedang dikaji.

Perang Tarif Global Masih Terpantau Aman

Ketika ditanya soal dampak perang tarif global terhadap sektor perdagangan Indonesia, Kemendag menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pengaruh signifikan terhadap kegiatan ekspor dan impor nasional. "Mudah-mudahan hasil negosiasi internasional bisa memberi dampak positif dan tidak mengganggu arus perdagangan kita," pungkasnya.

Harga Perak Hari ini: Perak Secara Luas Tidak Berubah, Menurut Data FXStreet

Harga Perak (XAG/USD) secara umum tidak berubah pada hari Jumat, menurut data FXStreet
了解更多 Previous

FX Reserves, USD India April 7 Meningkat ke $677.84B dari Sebelumnya $676.27B

FX Reserves, USD India April 7 Meningkat ke $677.84B dari Sebelumnya $676.27B
了解更多 Next